Headline

DPRD Waykanan Sahkan APBD Perubahan , Ali Rahman Ingatkan SKPD Capai Target

DPRD Sahkan APBD Perubahan Waykanan, Ali Rahman Ingatkan SKPD Capai Target
 

Gentamerah.com || Waykanan – Setelah dilakukan pembahasan dalam waktu yang cukup panjang, akhirnya DPRD Waykanan, Lampung mengesahkan penyusunan Perubahan APBD tahun 2021. Pengesahan tersebut dilakukan dalam siding paripurna bersama eksekutif setempat, di gedung wakil rakyat Waykanan, Kamis (30/09/2021).

“Alhamdulillah pada hari ini kita telah sampai pada tahapan dari seluruh rangkaian penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2021 dapat terlaksana sebagaimana diharapkan,” kata Wakil Bupati Waykanan, Ali Rahman, dihadapan para unsure pimpinan dan anggota DPRD setempat.

Menrutnya,  proses penyusunan perubahan APBD Tahun 2021 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Tahapan selanjutnya, kata Ali Rahman,  setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2021 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD  Waykanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan kesepakatan waktu yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya karena kerjasama yang dijalin ini akan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Waykanan,” ujarnya.

Wabup mengingatkan, seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

“Khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” kata dia.

Laporan : A. Kuntar

Editor : Seno

close