Headline

Dugaan Korupsi DD, Mangkir Tiga Kali Dalam Pemanggilan Kades Beringin Dijemput Paksa

 

Dugaan Korupsi DD, Mangkir Tiga Kali Dalam Pemanggilan Kades Beringin Dijemput Paksa

Gentamerah.com || Lampung Utara –  Tiga kali mangkir dalam pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kepala Desa (Kades)  Beringin Kecamatan Abungkunang, Lampura  dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi Program Pembangunan Desa sebesar Rp105,8 Juta.

Ketidak hadiran SW, Kades Beringin dalam pemanggilan tanpa alasan yang jelas, sehingga Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara dibantu oleh Tim Buser Polres Lampung Utara melakukan penjemputan paksa terhadap kades tersebut, pada Selasa (21 09/ 2021) sekitar Pukul 10.00 Wib, di Desa Beringin.

Kasi Inteljen Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H, dalam rilisnya yang dikirimkan melalui pesan watshapp di media ini menjelaskan, pengamanan terhadap SW tersebut ungkap Kadek, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (P-8) Nomor : Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara TA.2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp.105.819.286.    

Menurutnya, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga kali.

"Pertama, melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021, yang kedua  melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor :110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021, dan yang ketiga melalui  surat panggilan saksi (P-9) Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penjemputan paksa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara," katanya, Selasa malam (21/09/2021).

Saat ini SW, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk dapat ditentukan langkah selanjutnya.

Atas tindakannya, SW dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Ujar dia.

Saat ini, kata Kadek, penyidik berpendapat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ada.

"Berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021 dan kemudian yang bersangkutan langsung  dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 21 September 2021. Dan kini oknum kades tersebut dititipkan di Rumah tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September 2021 sampai dengan 10 Oktober 2021," ujarnya.

Laporan : Gian Paqih

Editor : Seno

close