Gentamerah.com || Waykanan- Korban dugaan pengeroyokan mempertanyakan penanganan polisi atas laporan yang telah disampaikan ke Mapolres Waykanan, Lampung. Kasus tersebut hingga saat ini telah berjalan kurang lebih empat bulan, namun tidak ada tindakan lebih lanjut dari penyidik.
Hasan Basri, korban pengeroyokan yang dilakukan tiga orang mengungkapkan, laporan telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 lalu, tetapi hingga saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya. “Kami hanya ingin laporan kami itu bisa ditindak lanjuti dan pelaku ditindak tegas. Karena laporan kami sudah jelas dan sudah ada surat pemberitahuan dari polres,” katanya, Senin (20/09/2021).
Menurutnya, laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B-264/V/2021/POLDA LPG/RES WK/SPKT, tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut juga dijelaskan kejadian yang menimpa korban, bahwa pada Kamis (21/05/2021), sekitar pukul 19.30, korban singgah disebuah warung milik Yanti, yang ada di Kampung Lembasung Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, dan menyapa beberapa orang yanga da di warung tersebut.
Namun, Nud, salah seorang dari mereka tiba-tiba menantang korban, kemudian datang Jon dan langsung mencekik lehir korban, sedangkan pelaku lainnya, Hen melemparkan batu dan mengenai punggung Hasan.
“Karena merasa saya ini ga ada salah dan tiba-tiba dikeroyok, saya hari itu juga langsung lapor ke polres Waykanan,dan saya langsung dimintai keterangan. Pada tanggal 14 Juli 2021, saya mendapatkan surat dari penyidik tentang perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Makanya saya sebagai korban ingin tahu bagaimana sekarang ini perkembangan kasus itu,” kata dia.
Hasan berharap, polisi bisa melakuka tindakan lebih tegas, karena akibat pengeroyokan itu korban mengalami memar dibagian bahu bagian kiri, leher dan punggung. Dan jika didiamkan maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepan. TIM