Headline

Kades Muktijaya Akui Adnya Dugaan Perampasan Hak Dana BST Milik Pasutri Tua Renta

 

Kades Muktijaya Akui Adnya Dugaan Perampasan Hak Dana BST Milik Pasutri Tua Renta
Mbah Podo


Gentamerah.com || Mesuji – Terkiat dugaan perampasan hak dana bantuan sosial tunai (BST) milik Podo (66), Kepala desa Muktijaya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji, Kintoko membenarkan hal tersebut, dengan dalih akan diberikan kepada warga lain yang tidak dapat masuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna pemerataan.

"Benar mas, mbah Podo ini dapat bantuan BST sebesar Rp600 ribu dan dipotong sebesar Rp500 ribu. Dananya untuk warga kami yang tidak dapat dan hal ini sudah di ketahui dari pihak Kecamatan," ujar Kintoko.

Kintoko menjelaskan, pemotongan bantua BST milik pria tua renta tersebut lantaran Podo telah mendapatkan bantuan lain atau double bantuan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan BST.

Baca Juga : Miris, Ketua RK Bersama Kades Muktijaya Diduga Tilep BSTMilik Pasutri Tua Renta

"Mbah Podo ini dapat double bantuan mas, selain BST, dia juga dapat BPNT, sehingga kami berinsiatif untuk mengalihkan bantuan BST ke orang lain. Hal ini juga diketahui oleh pihak Kecamatan, Dinas Sosial, Babinsa dan Babinkhatibmas," cetusnya.


Kades Muktijaya Akui Adnya Dugaan Perampasan Hak Dana BST Milik Pasutri Tua Renta
Kadissos Mesuji, Prasetyo Yura Basrianto, S.H,.M.M Saat Mengunjungi Rumah Mbah Podo

Berdasarkan pernyataan Menteri Sosial, Tri Risma Maharani di Chanel YouTube miliknya, menyatakan tidak bermasalah bagi warga yang mendapatkan BPNT kemudian mendapatkan bantuan BST atau bantuan lainnya juga.

Mantan Walikota Surabaya ini juga menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, Pihaknya menyerahkan data penerima bantuan itu ke daerah, jadi usulan penerima bansos tersebut berasal dari daerah, pihaknya tidak melakukan validasi data dan hanya mencocokan dengan data kependudukan bagi penerima bantuan karena semuanya kembali kedaerah masing-masing.

Dilansir dari laman web milik Kementrian Sosial www.cekbansos.Kemensos.go.id, mbah Podo mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), sementara istrinya bernama Kadirah mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Laporan : Andi S

Editor : Seno

close