Gentamerah.com || Mesuji - Sungguh miris nasib pasangan suami istri (Pasutri), Podo (66) dan Kadirah (61) Bantuan Sosial Tunai (BST) yang seharusnya dapat dipergunakan untuk kebutuhan hidupnya, ternyata harus iklas diminta oleh oknum RK Desa Muktijaya, Kecamatan Tanjungraya Kabupaten Mesuji.
Pasutri renta itu hanya diperalat untuk mengambil BST yang seharusnya memang menjadi haknya. Setelah dana diambil di kantor pos setempat dengan diantar ketua RK, ternyata dana sebesar Rp600 ribu itu diminta oleh oknum RK, dengan alasan akan dialihkan ke warga lain.
“Iya yang ngambil dananya saya, diantar pak RK ke kantor pos Desa Brabasan, pakai KK dan KTP saya. Tapi setelah dana itu saya tarik, pas pulang, baru berjalans ekitar dua kilo meter, saya disuruh berhenti oleh pak RK (Hendra,RED),” kata Podo, saat di temui di rumah kediamannya, Selasa (21/09/2021).
Setelah berhenti, Hendra kemudian meminta dana BST milik Podo. “Katanya mau dikasih kepada pak Lurah untuk dialihkan kepada warga lain. Saya Cuma dikasih Rp100 ribu, saya minta tambah seratus lagi aja gak dikasih, pdahal saya sangat membutuhkan dana itu,” ujarnya.
Mbah Podo mengaku sudah tiga kali mengambil dana bantuan BST tersebut dan dana itu selalu diminta oleh RK dengan alasan untuk dialihkan ke warga lain. "Sudah tiga kali, saya ngambil uang BST, tapi ya selalu diminta sama RK, yang terakhir kemarin di tahun ini, sekitar bulan-bulan April ," keluhnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via telepon genggamnya, Kepala Desa Muktijaya, Kintoko membenarkan adanya pemotongan dana tersebut, dengan alasan dialihkan untuk warga lain.
“Karena banyak warga di Desa saya yang menerima bantuan dobel-dobel, makanya ada pengalihan dana bantuan tersebut mas. contohnya untuk Keluarga Penerima Manfaat KPM yang sudah menerima bantuan BPNT dan dia juga dapat bantuan BST, maka salah satu bantuan tersebut kami alihkan guna pemerataan," dalihnya.
Saat crew genta merah meminta data penerima bantuan, untuk kroscek kebenarnya, Kintoko dengan nada tinggi berucap bukan merupakan hak media. "Itu bukan ranah hak sampean untuk meminta data tersebut,"ucapnya.
Dengan alasan tersebut, Kintoko diduga kurang memahi Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
Masrayakat meminta kepada Dinas PMD dan Dinas sosial, untuk dievaluasi ulang terkait bantuan-bantuan, ajak pendampingan media untuk mengkroscek ulang.
Laporan : Andi S
Editor : Seno