Headline

Bawa Sabu 4 Kg, Dua Warga Riau Ditangkap Tim Gabungan Polres Mesuji

 

Bawa Sabu 4 Kg, Dua Warga Riau Ditangkap Tim Gabungan Polres Mesuji

Gentamerah.com || Mesuji – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya, mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu - Sabu, di Jalan Lintas Wiralaga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (28/10/21) malam, sekira Pukul 19.00 Wib.

Hal itu terungkap dalam Press Rilis terkait penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Minggu (31/10/21) di Alun - Alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Rilis disampaikan Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik dan di hadiri oleh Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto S.sos, M.Han, Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD Mesuji yang di wakili oleh Suyadi, Seluruh PJU Polres Mesuji dan Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta anggota.

Alim menerangkan, Team gabungan Restik Polres Mesuji, Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari provinsi Riau.

"Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"Terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, terkait kronologis penangkapan pada hari Kamis (28/10) sekira pukul 19.00 wib. Satuan Res Narkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K, melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, karena diduga melakukan tindak pidana narkotika yang di dalamnya terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS dan seorang wanita yang diketahui FW.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna biru ditemukan pada cup folder mobil,"Jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. "Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkasnya.

Penulis : Andi

Editor : Nara

close