Gentamerah.com || Waykanan- Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, Jum’at (15/10/2021).
AR (40), Warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan itu diciduk polisi dirumah kediamannya.
Kapolres Waykanan, AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran gelap dan adanya pesta penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten setempat.
Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Waykanan langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan untuk peredaran dan penyalahguna tersebut didalam rumah AR.
Hasil penggeledahan dirumah AR, petugas menemukan 3 buah alat hisap (Bong) serta 1 buah dompet warna kombinasi coklat dan merah muda yang di dalamnya terdapat 2 batang kaca pirek yang didalamnya terdapat Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 2 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, 6 korek api gas, 18 batang pipet plastik, jarum dan kertas timah rokok.
Dalam penindakan petugas mengamankan 3 unit handphone dengan berbagai merk dan beberapa HP ini adalah hasil kejahatannya atau tindak pidana menerima barang jaminan (gadaian) hasil pembelian dari narkoba jenis sabu.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.
LAporan : Baiki
Editor : Seno