Headline

Terkait Polemik Pendaftaran Calkades Tanjungmenang Raya, DPMD Mesuji Akui Tindakan Panitia Sudah Benar

 

Terkait Polemik Pendaftaran Calkades Tanjungmenang Raya, DPMD Mesuji Akui Tindakan Panitia Sudah Benar

Gentamerah.com || Mesuji – Terkait polemik yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Tanjung Raya, panitia Pilkades desa setempat mendapat intervensi dari salah satu calon terkait dengan limit waktu penutupan penerimaan berkas pendaftaran calon, Dinas PMD Mesuji mengaku yang di lakukan panitia desa sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dugaan intervensi dari salah satu calon tersebut dikarenakan panitia telah melakukan penutupan sesuai jadwal, tetapi diminta untuk kembali memperpanjang, alasan salah satu calon itu karena berkasnya belum lengkap. Namun, panitia tetap teguh dengan aturanya.

"Jadi terkait persoalan yang terjadi di Desa Tanjung Menang Raya, kami melihat apa yang sudah menjadi keputusan panitia desa itu sudah benar dan sesuai dengan aturan. Tentu hal ini tidak dapat di ganggu gugat dan di intervensi, kami akan siap mendukung dan memback-up panitia desa apabila ada pihak-pihak yang masih keberatan dengan hal itu," Sekretaris Dinas PMD Mesuji, Dahuri.

Sementara itu, pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Mesuji, tahun 2021 yang akan diselenggarakan pada tanggal 1 November mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji menghimbau kepada seluruh panitia Pilkades di desa agar selalu berpedoman pada aturan yang sudah ada dan berlaku guna menghindari konflik yang bisa terjadi di desa.

Kepala DPMD Mesuji, Anwar Pamuji menegaskan, DPMD siap mendampingi, serta mengawal seluruh panitia Pilkades di desa dan kecamatan apabila sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar semua panitia dapat melaksanakan Pilkades secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Supaya terhindar dari masalah. Sebab, terkait dengan Pilkades serentak ini keputusan dan kewenangan penuh ada di panitia desa dan itu hak mutlak yang tidak bisa di intervensi dan diganggu gugat,"tegasnya, saat di sambangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/10/2021)

Mmenurutnya, DPMD dalam proses serta tahapan Pilkades, mengacu pada aturan perundangan-undangan sebagaimana di atur dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang Pilkades, Permendagri nomor 72 tahun 2020, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015, Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021serta Petunjuk Teknis (Juknis)  Pilkades serentak, nomor MD: 00.01/125/IV.B/MSJ/2021 yang mana di Kabupaten Mesuji akan diadakan Pilkades serentak dengan jumlah 57 desa.

NARA

close