Headline

Tidak Jelas Alasanya, Pan-Pilkades Muaramas Gugurkan Salah Satu Bacalon Kades Jelang Penetapan

 

Tidak Jelas Alasanya, Pan-Pilkades Desa Muara Mas Gugurkan Salah Satu Blon Kades Jelang Penetapan
Istamam, Bacalon Kades Muara Mas

Gantamerah.com || Mesuji –  Tidak jelas alasanya, panitia pemilihan kepala Desa Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung, menggugurkan salah satu bakal calon (Bacalon) Kades setempat. Diduga panitia mendapatkan arahan dari perwira Polres Mesuji.

Pengguguran terhadap  Istamam dilakukan panitia menjelang dua hari penetapan bakal calaon menjadi calon kades. Panitia pilkades sebelumnya menerima berkas persyaratan pendaftaran bakal calon milik Istamam, dan berkas juga dinyatakan sudah lengkap.

"Saya merasa sangat kecewa dengan keputusan panitia Pilkades di desa saya mas, kenapa tiba-tiba saya digugurkan, padahal berkas saya sudah lengkap dan tidak ada permasalahan sedikit pun sebelumnya. Tetapi, setelah mendekati penetapan saya digugurkan dengan cara sepihak tanpa alasan yang jelas," kata Istamam.

Ketua panitia Pilkades Desa Muara Mas, Sumarjo mengatakan, dasar panitia Pilkades menggugurkan Istamam  sebagai salah satu bakal calon, karena sebelumnya mendapat undangan via telepon dari  perwira menengah di Mapolres Mesuji melalui Camat Mesuji Timur dan Kepala Desa Muara Mas.

"Sebelum penetapan waktu itu, pada hari Kamis saya dipanggil ke polres, saya datang kesana bersama dengan pak Camat, ketua BPD, dan satu anggota panitia. Disana saya dijelaskan, bahwa pak Istamam melanggar pasal 3, yang saya tidak tahu isi pasalnya apa, maklum karena saya memang orang yang tidak mengerti hukum, dan pada saat itu dari pihak Polres menyimpulkan bahwa pak Istamam tidak bisa ikut pencalonan dengan alasan ada sebagian pasal yang di langgar,"urainya.

Menurut Sumarjo, saat itu merasa terkejut dan bingung, mengapa disaat sudah akan penetapan tetapi dirinya dipangil ke-polres. "Pada saat diminta untuk datang ke polres, saya bingung mas, ada apa saya kok di panggil ke polres. Nah setelah pulang dari polres, saya lebih bingung lagi untuk menyampaikan kepada pak Istamam, salah satu bakal calon, yang menurut perintah polres harus digugurkan, padahal dari pemberkasannya sudah lengkap dan sudah kami terima sebelumnya, tidak ada masalah,"imbuhnya.

Terlebih sebelumnya pihak panita desa sudah sempat berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk mempertanyakan perihal bakal calon yang maju di Pilkades tersebut, bahwa dia mantan Narapidana apakah bisa diterima atau tidak. " Dari PMK kami dapat jawaban, siapapun berhak mencalonkan diri untuk menjadi kepala desa, asalkan persyaratannya sudah lengkap, itu bisa diterima pak ketua panitia,"tandasnya.

Terpisah, Camat Mesuji Timur, Tarbin Putra saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal tersebut. Menurut dia, panita kecamatan pada waktu itu, hanya berinisiatif untuk memfasilitasi panitia desa agar bisa berkonsultasi ke pihak polres Mesuji yakni ke Kasat Reskrim dan Kasat Tipikor terkait pencalonan Istamam.

"Setelah mendapat pemaparan dari pihak Polres, kita buka kembali Perbupnya, dijelaskan dari Kasat Tipikornya, kalau Istamam itu terkena tuntutan 5 tahun penjara dan 5 tahun hak politiknya. Atas dasar itulah saya memberikan pemahaman kepada panitia desa untuk mempertimbangkan kembali dampak atau sebab akibatnya apabila menerima berkas pencalonan Istamam,"jelas Tarbin

Tarbin menjelasakan, sebenarnya panitia desa sudah paham, akan tetapi bingung untuk menyampaikannya. “Wajar saja sebab menjadi panitia Pilkades desa ini tidak melalui tes sebelumnya, hanya kesadaran masing-masing untuk ikut andil membangun desa,” kata dia.

Pada waktu penetapan calon, kata dia, Polsek dan Polres yang sifatnya pengamanan lokasi, sempat rau sehingga ketua panitia memutuskan untuk kembali menerima.

"Akan tetapi, lagi-lagi saya jelaskan kepada panitia, bahwa kewenangan sepenuhnya ada dipanitia desa, mau menerima atau membatalkan, itu sudah menjadi kewenangan panitia desa. Tetapi harus satu suara dengan anggotanya, kalau diterima ya tanggung bersama resikonya begitu juga sebaliknya,"lanjut Tarbin.

Alhasil, pada waktu itu panitia desa memutuskan untuk membatalkan salah satu bakal calon atas nama Istamam. Kendati berkas persyaratannya sudah dinyatakan lengkap dan Istamam tidak sedang di cabut hak politiknya serta yang bersangkutan hanya pernah di jatuhi hukuman Pidana penjara selama  1 tahun 2 bulan saja karena kasus korupsi sesuai dengan nomor register perkara 4/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk.

Laporan : Andi S

Editor : Seno

close