Headline

Edarkan Ekstasi di Baradatu, Dua Pemuda Diringkus Polres Waykanan

 

Sedang asyik menikmati pil gelang jenis ekstasi, didalam kamar salah satu hotel di Baradatu, Waykanan,   seorang warga Umpusemenguk , digrebek Satresnarkoba Polres Waykanan

Gentamerah.com || Waykanan – Sedang asyik menikmati pil gelang jenis ekstasi, didalam kamar salah satu hotel di Baradatu, Waykanan,   seorang warga Umpusemenguk , digrebek Satresnarkoba Polres Waykanan, dalam pengembangan, polisi menangkap rekan tersangka, Jum’at (05/11/2021).

Kedua warga tersebut, EKW (26) dan PGP (22), keduanya warga Dusun II Meranjat Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan, dan digendang ke Mapolres setempat.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pada hari  Rabu tanggal 3 November 2021 sekira jam 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres setempat mengungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi.

Penangkapan EKW dan PGP  berawal dari informasi masyarakat , tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Ekstasi di Kecamatan Baradatu. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas  melakukan penyelidikan dan diperoleh seorang laki-laki berinsial EKW berada di sebuah Hotel bertempat di Baradatu, tanpa perlawanan.

Setelah petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian, hasilnya diketemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan, dua butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi.

Petugas juga menemukan  satu butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan mobil toyota type avanza dengan Nomor Registrasi BE 1915 WY warna Silver milik EKW.

Lebih Lanjut, bahwa pengakuan EKW sebelumnya memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut bersama dengan PGP didaerah pasar Inpres Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan PGP pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Atas perbuatannya,  tersangka  dijerat  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.

Laporan : Baiki

Editor : Seno

close