Gentamerah.com || Waykanan - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Waykanan melakukan pertemuan dengan petani warga Kampung Negaramulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Waykanan, di Gedung DPRD Way Kanan, Sabtu (13/11/2021).
Tujuan pertemuan tersebut guna mendengarkan keterangan petani sebagai korban atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh yang di duga dilakukan oleh Doni Ahmad Ira, yang merupakan anggota DPRD Waykanan dari Fraksi Hanura.
Penasehat hukum petani, Anton Heri. S.H. mengatakan, pengambilan keterangan tersebut merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh BK DPRD Waykanan, atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira dari Fraksi Hanura.
"Dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Doni berawal dari pengrusakan tanam tumbuh seluas 22,5 hektar milik 22 petani warga Kampung Negaramulya, Kecamatan Negara Batin, itu sudah termasuk tindak pidana pasal 406KUHP,"ungkapnya.
Anton menjelaskan, pertemuan mendengarkan keteranag dari perwakilan petani Kampung Negaramulya yang disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD Waykanan ada beberapa hal terkait dasar adanya aduan etik.
Kronologis peristiwa pengrusakan tanam tumbuh, proses penegakan hukum yang terlalu lama dan tidak transparan di Polres Waykanan, history menggenai tanah, dan adanya pengakuan sertifikat tumpang tindih yang diterbitkan BPN Waykanan.
"Alhamdulillah, saya dalam hal ini mewakili 22 Petani Kampung Negaramulya sangat mengucapakan banyak terima kasih atas respon cepat dan sambutan hangat Ketua Badan Kehormatan DPRD Waykanan pak Haris Nasution, berserta Wakil Ketua Beta Juana dan tiga anggota Badan Kehormatan DPRD Waykanan atas laporan kami.
Semoga dengan ditindaklanjuti nya laporan kami ini, Badan Kehormatan DPRD Waykanan untuk segera memberikan sanksi tegas berupa PAW terhadap Doni Ahmad Ira yang merupakan Fraksi Hanura karena sudah tidak lagi mencerminkan sebagai respresentasi rakyat,"harpanya.
Menangapi keterang yang telah disampikan oleh petani dan penasehat hukum Badan Kehormatan DPRD Waykanan berjanji akan segera menindaklanjuti laporan yang telah meraka dengar, dan akan memanggil terlapor dalam hal ini Doni Ahmad Ira.
"Kami akan sunggug-sungguh netral dan imparsial sebagai upaya teguh, Badan Kehormatan DPRD Waykanan sebagai pelindung pertama dan terakhir dalam menjaga marwah dan kredibiltas DPRD Way Kanan. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan memanggil terlapor dalam hal ini Doni Ahmad Ira, selanjutnya akan melakukan pengecekan langsung atas objek tanah tersebut serta alas haknya,"tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Waykanan Haris Nasution.
Diketahui dalam pertemuan pengambilan keterangan tersebut, berlangsung secara formal dan khidmat, dan dihadiri langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Waykanan Haris Nasution didampingi Wakil Ketua Beta Juana dan tiga anggota Badan Kehormatan DPRD Waykanan lainnya.
Laporan : Kuntar
Editor : Seno