Headline

Siapa Yang Mencairkanya, Diduga Dana Hibah K3S SD di Lambar Dimakan Siluman

 

Siapa Yang Mencairkanya, Diduga Dana Hibah K3S SD di Lambar Dimakan Siluman

Gentamerah.com || Lambar – Diduga dana hibah untuk operasional Kelompok kerja kepala sekolah (K3S) di Lampung Barat, raib, tidak tahu siapa yang mencairkannya. Sedangkan dalam pelaporan LHP BPK Provinsi Lampung Tahun anggaran 2019, untuk Kabupaten Lampung Barat, dana tersebut telah terealisasi 100 %.

Dana tersebut besarnya mencapai Rp25 juta, bukan hanya untuk K3S, tetapi dana yang sama juga harusnya digelontorkan untuk MKKS SMP.

Tim media yang tergabung PWRI Lampung Barat menemukan kejanggalan hibah itu  saat membuka Data yang bersumber dari LHP BPK Provinsi Lampung atas nama Kabupaten Lampung Barat, Tahun anggaran 2019. Penyalurannya sudah terealisasi 100%, untuk hibah K3S SD dan MKKS SMP, masing-masing senilai Rp25 juta.

Ketua K3s Kabupaten Lambar, Darlin,S.Pd ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatshAppnya mengakui adanya dana tersebut, tetapi tidak bisa disalurkan, dengan alasan harus memiliki izin Notaris dan memiliki SK Bupati.

“ Dana hibah k3S itu memang ada, termasuk MKKS. Namun, dana tersebut tidak bisa disalurkan, karena harus ada akta notaris dan SK bupati," katanya.

Sementara itu, Bendahara K3S SD Lambar, Marwiyah,S.Pd  mengaku tidak tahu menahu terkait dana hibah tersebut. "Saya tidak tahu masalah dana hibah itu, karena saya tidak pernah mengambil dana hibah apapun," ujarnya.

Untuk diketahui, dana tersebut merupakan dana kegiatan yang ada tingkat sekolah maupun tingkat kecamatan dan Kabupaten, dianggarkan melalui dana BOS bidang ekstrakulikuler.  Seperti pengakuan salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, bahwa setiap kegiatan perlombaan sekolah dianggarkan melalui dana bos.

Bantuan dana hibah dari pemerintah yang di peruntukan untuk membantu organisasi - organisasi dilingkungan pemerintah daerah, hal tersebut sesuai dengan Undnag-undang Nomor 1 tahun 2004 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah yang telah beberapa kali di ubah terakhir menjadi Permendagri Nomor 14 tahun 2016.

Tujuan pemberian dana hibah, memberikan bantuan kepada organisasi dilingkungan pemerintah sebagai dana penunjang kebutuhan dan kegiatan-kegiatan organisasi tersebut dengan mengacu kepada aturan dan asas kepentingan organisasi yang memiliki struktur organisasi dengan legalitas  terdiri beberapa pengurus dan di SK kan baik melalui badan hukum maupun pejabat yang berwenang.

Dengan adanya kejanggalan ini tim akan mengajukan surat permohonan informasi publik kepada BPKAD Kab. Lampung Barat  dan jika di temukan indikasi penyimpangan untuk di tindak lanjuti oleh inspektorat atau APH yang berwenang untuk dilakukan audit dan proses hukum. TIM

close