Headline

Terkait Korupsi Pengerjaan Ruas Jalan, Unit Tipikor Polres Mesuji Periksa Pejabat Disperkim

 

Terkait Korupsi Pengerjaan Ruas Jalan, Unit Tipikor Polres Mesuji Periksa Pejabat Disperkim

Gentamerah.com || Mesuji – Guna lengkapi berkas penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan ruas jalan Desa Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, Polres Mesuji turun kan tim peneliti dari Universitas Bandara Lampung (UBL)

Bahkan, Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Mesuji, Sugi Wibowo mengakui telah diperiksa Tim unit Tipikor Polres setempat.

Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Jalan Kawasan Desa Simpang Pematang, yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 tersebut, dengan nilai pagu Rp3,5 milyar, dan nilai kontrak Rp3.425.530.000, dengan leading sektor Dinas Perkim Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, S.E menjelaskan, penyidik Sat Reskrim telah mengumpulkan beberapa dokumen, gambar perencanaan, kontrak, asbult drawing, Laporan Progres Pekerjaan, Dokumen PHO dan FHO dan Dokumen Pembayaran.

“Kita juga memeriksa pihak – pihak terkait dengan pengadaan tersebut, diantaranya PA, KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Konsultan dan Pelaksana Pekerjaan,” ujarnya, Minggu (21/11/2021).

Fajrian Rizki mengaku berkoordinasi dengan Ahli Pengadaan Barang/Jasa, serta mendatangkan Team Ahli Teknik Sipil dari UBL, untuk mengetahui Volume dan mutu pekerjaan yang telah terpasang. Dari hasil penilaian awal Lokasi, Ahli menghitung  hasil pekerjan itu, dengan Volume Beton pada RAB 1.826,36 M3.

Kesimpulan sementara dari Ahli, kata Fajrian Rizki, telah terjadi kekurangan Volume yang terpasang dibandingkan dengan Volume yang terdapat pada RAB, Ketinggian Beton pada umumnya dibawah 20 cm, Mutu Beton terpasang di indikasi dibawah Fc = 20 MPa.

“Penyelidik masih menunggu laporan hasil dari Team Ahli Teknik, sebab Team Ahli akan menguji sample beton yang telah dicor tersebut dan diperkirakan dalam waktu dekat akan kelar,” kata dia.

Menurutnya, tahapan lebih lanjut, penyelidik akan berkoordinasi dengan BPK RI, terkait kerugian Keuangan Negara, jika ditemukan Indikasi yang kuat adanya peristiwa tindak pidana korupsi akan dilakukan penyidikan.

“Jika unsur pasal korupsi telah terpenuhi berikut alat bukti yang cukup, akan dilakukan Gelar Perkara (GP) penetapan tersangka, siapa saja yang terlibat, mengingat potensi tersangka pada perkara tersebut lebih dari satu orang,” kata Fajrian Rizki.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman (Perkim) Mesuji, Sugi Wibowo yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengaku, telah diperiksa Unit Tipikor bersama  unsur internal OPD lain, Ridwan Zulkifli sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan  Pracoyo sebagai PPK.

“Terkait Pemeriksaan, saya belum bisa menyimpulkan, salah atau tidaknya, yang memegang hasil BAP pemeriksaan kan Polres, dan saya sudah lupa apa saja yang dipertanyakan saat itu. Tapi saya percaya penyidik bekerja lebih Profesional, “ kata Sugi Wibowo, saat  ditemui diruang kerjanya, Selasa (23/11/2021).

Bila sudah selesai pemeriksaan baik dari Internal maupun Eksternal, kata Sugi Wibowo, nantinya data yang diperoleh penyidik, akan diandingkan dengan data yang dimiliki Dinas, sebab dalam kegiatan tersebut ada Konsultan, Pengawas dan yang lainnya.

Terkait adanya temuan, dengan dugaan bangunan tersebut tidak sesuai spek dan kualitas yang buruk, Sugi  enggan menyimpulkan siapa yang salah, apakah dari pihak Eksternal atau Internal, karena semua itu belum diobrolkan secara full team.

"Nanti, kami akan mengumpulkan data – data terlebih dahulu, seperti gambar perencanaan, kontrak dan asbult drawing, kemudian akan kita pelajari bersama dimana letak kekurangannya kemudian akan kami laporkan kepada Pimpinan apa yang harus dilakukan," kata dia.

Laporan : Andi

Editor : Seno

close