Headline

Dalam Sehari, Empat Tersangka Narkoba Digelandang ke Mapolres Lampura

 

Dalam Sehari,  Empat Tersangka Narkoba  Digelandang ke Mapolres Lampura

 

Gentamerah.com || Lampung Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara dalam sehari mengamankan empat orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba didua lokasi berbeda.

Kasatres Narkoba, AKP I Made Indra Wijaya SH mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, untuk yang pertama dua orang ditangkap pihaknya pada pukul 14.00 wib di sebuah rumah makan jalan Pahlawan Kotabumi berikut telah menyita barang bukti.

“Keduanya masing masing OP (25) warga RT 02 Murahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan dan RH (27) warga Jalan Teratai Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. Dan dari tangannya di sita barang bukti berupa Satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu bruto 0,24 gr, satu buah bekas kotak rokok merk Tower," kata Kasatres Narkoba AKP I Made Indra Wijaya SH, Rabu (11/5/2022)

Selanjutnya, kata AKP I Made, berdasarkan informasi yang di terima oleh pihaknya bersama sama-sama dengan tim BNN Kab. Way Kanan, sekira pukul 16.00 wib, kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang menggunakan kendaraan mikrobus merk ISUZU ELF No.Pom F 7308 SA di area Terminal Induk Simpang Propau desa Bandar Kagungan Raya kecamatan Abung Selatan.

"Mereka masing masing ASP (27) mengaku sebagai warga Desa Sindang Heula RT 04 Kecamatan Banjar Harjo Kab. Brebes Jawa Tengah dan ANN (33) warga Desa Ciputih RT 02 Kecamatan Salem Kab Brebes Jawa Tengah. Barang bukti yang kita dapati dan disita dari mereka berupa satu buah pirek Kaca, tiga buah centong dari pipet plastik, satu buah botol aqua dan satu unit kendaraan mikrobus merk ISUZI ELF NoPol F 7308 SA," jelas dia.

Menurutnya juga untuk keempat terduga tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda ini sudah di gelandang ke Polres Lampura.

"Saat ini para terduga pelaku penyalahguna narkoba sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara berikut barang bukti untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (Gian Paqih)

close