Headline

Setubuhi Anak Dibawah umur, Seorang Remaja di Balam Terancam Hukum 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Dibawah umur, Remaja di Balam Terancam Hukum 15 Tahun Penjara

 

Laporan : Gian Paqih

gentamerah.com || Bandarlampung – Akibat setubuhi anak dibawah umur saat malam takbiran Idul Fitri 2022 lalu,  di salah satu penginapan di Bandarlampung, RF (17) ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedaton dirumah kediamannya.

Kapolresta Bandar Lampung,  Kombes Pol Ino Hariato, S.IK, melalui Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH mengatakan, RF ditangkap dan diamankan pada hari Sabtu (7/05/2022) sekitar Pukul 23.30 Wib, dirumah orang tuanya.

"Pelaku kita tangkap di Bandarlampung di Jln. Mawar Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandarlampung, setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," kata Kompol Atang, Senin (16/5/2022).

Menurutnya, pelaku menyetubuhi korban LPK (14) pada hari Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 18.24 Wib. Awalnya pelaku menjemput korban LPK di rumahnya  dengan alasan untuk mengajak jalan-jalan malam Takbiran.

"Namun setelah menjemput korban pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen,  kemudian setelah berada di dalam kamar pelaku langsung  menyetubuhi korban sebanyak satu kali setelah itu pelaku mengantar korban pulang," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Atang pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban

"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO.17 th 2016 ttg Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 TH 2016 ttg  Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 ttg Perlindungan anak, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun," Pungkasnya.

Editor : Kan’s

close