Headline

Perangkat Kampung Dapat Bansos “Ah banyak”, Denda Rp50Juta ?

 Lentera Hati

Lentera Hati - Seno




“Nah kalau dia dapat siltap, tidak boleh lagi dapat bansos lah. Alas an apapun itu, kalau katanya yang dapat istrinya, kan istri itu masuk dalam KK. Kecuali mereka sudah cerai,” celoteh seorang sahabat disebuah warung klontongan Desa Argomulyo, Banjit Waykanan, sambil ngopi pait.

Awalnya aku yang nanya, karena sahabat ini mulai menjelaskan Panjang kali lebar, aku berusaha untuk menyimak, karena ternyata di sebuah kampung banyak istri perangkat desa atau kampung yang masih aktif menerima bantuan sosial. Padahal suaminya dapat penghasilan tetap alias siltap.

“Wah kalau sampai masuk pemeriksaan, apa harus mengembalikan ya dana yang selama ini di makanya. Jangankan bansos, uang pajak aja dimakan,” timpal seorang kawan, sambil menghisap rokok filternya, terlihat nikmat saat asap masuk melalui hidung, seperti nikmatnya penikmat uang negera yang dobel, dapat siltap dapat bansos, bahkan dulu dapat raskin.

Kata sahabat melalui kawannya kawan, banyak perangkat kampung yang istrinya terima bansos, bahkan saking kemaruknya, yang terima bansos 80% masih saudara perangkat kampung.

“Kalau ada yang melaporkan ini bisa pidana. Warga biasa aja tidak boleh terima bansos dobel, nah perangkat desa itu kan dapat Siltap, masa iya dapat bansos juga, itu sama dengan dobel juga, karena sama-sama uang negara. Jangan alasan yang dapat bansos istrinya, jelaskan disitu KPM, keluarga penerima manfaat, jadi kalau keluarga yang semua masuk, dari suami, istri dan anak yang ada dalam KK,” sergah sahabat, seraya tertawa lebar.

mengutip Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan Peraturan Menteri Sosial Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2019, Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non tunai merupakan regulasi eksekutor sebagai dari turunan aturan  sistem pengelolaan keuangan baik keuangan negara maupun keuangan daerah dengan asasnya yang begitu lengkap,  sehingga regulasi ini pun sama akan bicara efektif,  ekonomis,  efisien, kepatutan dan lain sebagainya.

Pada Pasal 42 menyebutkan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-

“Ah ga usah ngomong undang-undang, ngeri aku. Peraturan itukan hanya dilihat mereka yang tahu, sedangkan kondisi dilapangan sangat berbeda. Dari PKH dan bansos lainnya dinikmati bertahun-tahun oleh perangkat desa, dari Sekdes sampai kepala dusun. Bahkan ada kartu PKH yang dipegang perangkat kampung, karena pemiliknya entah kemana, dan ini terus dicairkan, adem kan,” ujar kawan, sambil ngengkol motornya dan ngeloyor minggat entah kemana.

Karena dah mulai bubar, aku juga pamit pulang, toh udah dapat utangan rokok di Warung itu. Lagi krisis, yang jelas tidak dapat bansos untuk sekedar beli rokok. ***

close