Headline

Tiga Pengedar Sabu di Lampura Digelandang ke Mapolres Lampura

 

Tiga Pengedar Sabu di Lampura Digelandang ke Mapolres Lampura

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara - Tiga pelaku diduga sebagai pengedar Shabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara.Ketiga pelaku iyalah MA (22), AG (26), dan MD (27).

MA merupakan warga Persatuan kelurahan Kotabumi Udik kecamatan Kotabumi, dan AG  Warga kelurahan Kelapa Tujuh bersama rekannya MD  warga Garuda kelurahan Kotaalam kecamatan Kotabumi Selatan.

“Pada pukul 09.00 wib lebih dahulu kita menangkap MA, TKP di jalan poros Sindangsari dengan barang bukti yang ada padanya berupa dua plastik bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 2.00 gram," kata Kasatresnarkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra Wijaya, S.H.,M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, saat di konfirmasi diruang kerjanya pada Senin (13/6/2022).

Made mengungkapkan, setelah menangkap MA, Satresnarkoba Lampura, pada siang harinya sekira pukul 12.30 Wib, polisi meringkus dua pelaku berinsial AG  dan MD  di jalan perumahan Bumi Indah Permai kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Dari dua orang terduga pelaku, AG dan MD, kita menyita barang bukti sejumlah klip plastik bening berisikan barang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,90 gr, 1 bundel plastik klip, 1 buah lakban bening, 1 unit Hand phone merk OPPO A37 dan 1 unit HP merk VIVO," kata dia.

Menurutnya, saat ini ketiganya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap para terduga pelaku dapat  dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya.

Editor : Kan’s

close