Headline

Orang Tua Korban Pencabulan Balita di Lampura Meminta Kakek Bejat Dihukum Seberat-beratnya

 

Orang Tua Korban Pencabulan Balita di Lampura Meminta Kakek Bejat Dihukum Berat

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Pasangan suami istri (Pasutri) warga Kotabumi, Lampung Utara, meminta agar P (51), pelaku pencabulan terhadap Bunga (3,5), bukan nama sebenarnya, diberikan hukuman seberat-beratnya.

Pelaku pencabulan itu merupakan kakek tiri korban, dan saat ini kasus itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara.

"Saya dan suami minta kepada pak jaksa dam hakim agar menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seberat-beratnya," ujar DI (29), ibu korban didampingi GH (31), saat mendatangi kantor PWI Lampung Utara, Sabtu (9/7/2022).

Menurutnya, akibat ulah kakek bejat itu, masa depan anaknya yang masih balita sudah rusak. Bahkan untuk mengurangi rasa trauma anaknya, pasutri tersebut terpaksa harus pindah rumah dari tempat semula.

"Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar benar meminta keadilan. Kami ini orang susah," ungkap DI seraya menangis.

Dijelaskannya, kedatangannya ke kantor PWI, hanya untuk meminta dukungan selama proses hukum berjalan.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Utara, M  Rozi didampingi Sekretaris Riduan dan Bendahara Viko bersama sejumlah pengurus mengatakan, berjanji akan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pencabulan tersebut.

Menurut Rozi, PWI tidak untuk menginterpensi penegak hukum, namun hanya  berharap agar jaksa maupun hakim dapat lebih arif dalam menuntut dan memvonis terdakwa.

"Sebab ini menyangkut masa depan korban.  Apalgi korban masih anak dibawah umur. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas," tegas Rozi.

Untuk diketahui, P (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada 27 Desember 2021 lalu, Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.

"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.

Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.

"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, " ucap AKP Eko.

Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Kan’s

close