Headline

5 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi TBU, Diduga Peras Pejabat “Berita Chatting Dewasa”

 

5 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi TBU, Diduga Peras Pejabat “Berita Chatting Dewasa”

Gentamerah.com || Bandarlampung – Diduga memeras seorang pejabat, lima oknum wartawan tertangkap tangan Satreskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Bandarlampung. Dugaan Pemerasan tersebut terkait berita "chatting" dewasa milik ASN tersebut.

Kelima oknum wartawan tersebut, JU (47), GY (43), SU (42), AM (49), dan AR (46) dan telah melakukan pemerasan terhadap MT, seorang ASN, Warga Jl.Agus Salim no.139 Kaliawi Bandarlampung.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, Lima oknum wartawan tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung, dengan mengancam tidak akan menghapus berita terkait "chatting" dewasa ASN tersebut jika tidak membayar sejumlah uang.

"Iya benar, sudah dilimpahkan dan sekarang ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Dennis, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, kelima oknum wartawan itu dijerat pasal 368 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan.

Berdasarkan keterangan, kata Dennis, pemerasan itu dilaporkan oleh korban. Modus pemerasan tersebut, kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban, jika ingin berita tentang "chatting" dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.

Namun, kendati uang yang diminta sudah diserahkan, berita yang dimaksud masih tetap tayang alias tidak dihapus.

Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Merasa diperas, korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.

Dennis menambahkan, dalam tangkap tangan itu Polisi menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku. "Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk saat ini," kata Dennis. RED

 

 

close