Headline

Cabuli Cucu Tirinya Yang Masih 3,5 Tahun, Seorang Kakek Dituntut 16 Tahun Penjara

 

Cabuli Cucu Tirinya Yang Masih 3,5 Tahun, Seorang Kakek Dituntut 16 Tahun Penjara

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Akibat cabuli cucu tirinya, seorang Kakek di Lampung Utara, dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang tertutup yang digelar di  Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Selasa (2/8/2022).

P (51), Warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan, yang duduk dikursi pesakitan dituntutu akibat melakukan  pencabulan terhadap  N (3,5), cucu tirinya. "Ya, terdakwa kita tuntut 16 tahun penjara," ujar Rina, JPU dari Kejaksaan Negeri Lampura, usai sidang.

Menurutnya, selain tuntutan hukuman kurungan badan, terdakwa juga dituntut ganti rugi (Restetusi) terhadap korban sebesar kurang lebih Rp45 juta. "Besaran restitusi itu hasil dari LPSK dan kita lampirkan didalam tuntutan," terangnya.

Baca Juga : Orang Tua Korban Pencabulan Meminta Kakek Bejat Dihukum Seberat-beratnya

Dijelaskan Rina, alasan menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara, karena selama kasus ini disidangkan, terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Terpisah, Nasip, penasehat hukum terdakwa  mengatakan, pada sidang pekan depan mendatang akan dilakukan pembacaan pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa. "Semua akan kami jawab saat sidang pledoi nanti. Kami juga akan mempertimbangkan isi tuntutan, termasuk pasal yang diterapkan oleh JPU, apakah relevan atau tidak, " katanya.

Editor : Seno

close