Headline

Dua Tahun Buron, Perampok Mobil Kopi Ditangkap Polres Lampura di Tanggamus

Dua Tahun Buron, Perampok Mobil Kopi Ditangkap Polres Lampura di Tanggamus
Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara - Setelah Dua tahun jadi buron, seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan merupakan pelaku perampokan mobil angkutan kopi ditangkap anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, ditempat persembunyian, daerah Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung,  Minggu (14/8/2022), sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.

Penangkapan ZN (30) alias Zul, warga Desa Pajar Bulang, Way Tenong, Lampung Barat,  dilakukan dari hasil pengembangan empat rekannya yang sebelumnya tertangkap, AR,  AB, M serta IT,   dan telah menjalani proses persidangan atas aksi perampokan yang mereka lakukan pada beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, tersangka merupakan salah seorang pelaku perampokan terhadap Sugiyantono (40), seorang sopir mobil truk angkutan kopi, Warga Desa Gunung Raya,  Ranau Selatan,  Muara Dua,  Sumatera Selatan.

Perampokan itu dilakukan saat korban sedang  melintas di jalan Lintas Barat,  Desa Dwi Kora,  Bukit Kemuning,  Lampung Utara pada 18 Nopember 2020 lalu,  sekitar pukul 23.00.

"Tersangka merupakan  pelaku yang lama buron dalam kasus perampokan terhadap sopir mobil truk. Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan empat orang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap," kata Kasat Reskrim, mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K.,M.I.K, Senin (15/08/2022).

Menurutnya, dihadapan petugas yang menyidiknya, tersangka mengaku  belum lama tinggal di daerah Kabupaten Kota Agung,  dan hal itu dilakukan untuk bersembunyi, menghindari kejaran petugas.

"Pelaku ini berperan sebagai pentunjuk jalan dikarenakan empat orang rekannya tidak mengenali daerah dikarenakan rekan-rekanya warga Lampung Timur. Dan dari hasil kejahatan pada waktu itu,  tersangka kebagian uang sebesar Rp 25 juta dan uang hasil kejahatannya telah habis untuk kebutuhan hidup," jelasnya.

AKP Rendi menjelaskan, aksi para tersangka awalnya mengendari mobil Avanza warna hitam,  menghadang kendaraan korban yang tengah mengakut buah kopi, saat melintas di jalan Lintas Barat,  Desa Dwikora,  Bukit Kemuning.

Korban disuruh turun dan langsung dipukul oleh para pelaku, korban diancam dengan sebilah golok, kemudian kedua tangan korban diikat, serta matanya ditutup dengan lakban.

"Setelah korban tak berdaya,  para pelaku langsung membawa kabur mobil truk mengakut kopi menuju Kabupaten Waykanan, korban dibuang ditengah jalan dalam kondisi tak berdaya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai ratusan juta," ujar dia.

Editor : Kan’s 




close