Headline

Pembunuhan Brigadir J Mulai Terungkap, PCNU Lampura Beri Apresiasi Kapolri

 

Pembuhan Brigadir J Mulai Terungkap, PCNU Lampura Beri Apresiasi Kapolri

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Mulai terungkapnya kasus penembakan Brigadir J, yang selama ini bak drama, mendapatkan apresiasi dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) kabupaten Lampung Utara. Penetapan tersangka yang juga menjerat FS sebagai salah satu actor dalam pembunuhan berencana tersebut, Kapolri patut mendapatkan apresiasi.

Ketua PCNU kabupaten Lampung Utara, KH.Sonhaji Azis menilai langkah Kapolri dan timsusnya patut diberikan apresiasi, sehingga kasus pembunuhan ajudan mantan kadiv propam polri mulai terang benderang, bahkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saya selaku Ketua PCNU Lampura mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap Pak Kapolri, terkait penetapan tersangka FS. Saya sangat bangga kepada Kapolri yang melakukan langkah tegas terhadap jajaran kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, termasuk menetapkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Walaupun itu baru langkah awal, tindakan tegas Kapolri layak mendapatkan pujian dan apresiasi," kata Sonhaji Azis, di kantor PCNU Lampura, Rabu (10/08/2022).

Sonhaji Azis mengatakan, saat ini Polri masih menghadapi ujian yang tidak ringan. Penegakan hukum yang adil nantinya harus dibuktikan dalam proses peradilan.

"Publik menunggu proses peradilan. Keberanian polisi dan aparatur hukum menegakkan hukum yang adil masih harus dibuktikan," ujar kata dia

Awalnya, kata Ketua PCNU itu,  masyarakat cenderung pesimis polisi akan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Namun, karena keberanian dan pengalaman Kapolri, kasus tersebut berkembang ke kasus penembakan Brigadir J.

"Jadi ini ada progres yang sangat luar biasa dari Kapolri, kinerja yang sangat luar biasa dari Kapolri sehingga masyarakat awalnya tidak menyangka, tidak menduga terhadap kepolisian yang tidak akan selesai tapi nyatanya luar biasa kinerja Kapolri," ujarnya.

Harapannya, Kapolri mampu membuka serta menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J secara terbuka dan transparan ke publik. Ia berharap tidak ada pandang bulu dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J tersebut.

"Sampai tuntas bahkan harus punya efek jera artinya hukum itu harus bisa dinikmati oleh semua masyarakat. Saya harap ke depan kepolisian Republik Indonesia tidak pandang bulu siapa pun orang yang berbuat salah harus dihukum sesuai kesalahannya," tuturnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listryo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigjen Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Kapolri Jenderal Listyo Sigigt Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yoshua. Dia memastikan peristiwa yang terjadi merupakan penembakan.

Editor : Kancha Raja

 


close