Headline

Tangkap Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polresta Balam Amankan 245 Pil Ekstasi

 

Tangkap Bandar Narkoba, Satresnarkoba Polresta Balam Amankan 245 Pil Ekstasi

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Bandar Lampung-  Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap MT (39), Warga Jalan Ikan Lumba-lumba Kelurahan Pesawahan Kecamtan Teluk Betung Selatan,  Kota Bandarlampung, yang diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi.

Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K., M.H MT mewakili Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K mengatakan, pelaku  ditangkap di rumah kediamanya pada Selasa ( 26/7/2022), berdasarkan informasi dari warga, bahwa di jalan ikan lumba-lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan, melalui proses undercover buy personel, Sat Narkoba menangkap pelaku MT  dengan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 (dua ratus ampat puluh lima) butir, 1 (satu) HP Kecil dan 1 (satu) HP Android.

“Pelaku ditangkap berdasar informasi warga sehingga tim segera melakukan penyelidikan dan benar pelaku diduga sebagai bandar pil ekstasi lalu dilakukan undercover buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa Pil ekstasi sejumlah 245 butir dari tangan pelaku," kata dia, Kamis (04/8/2022).

Terkait asal barang tersebut, Gigih mengaku telah mengantongi identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," Pungkasnya.

Editor : Kan’s

close