Headline

Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Tolak Penggeseran Batas Wilayah Marga Buay Bulan

 

Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Tolak Penggeseran Batas Wilayah Marga Buay Bulan

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara - Tokoh adat Marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menolak jika tapal batas wilayah yang merupakan hak wilayah adat marga Bungamayang diklaim oleh masyarakat Marga Buay Bulan kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB).

Kepala Desa Pakuan Agung, Rais gelar Batin Sempurna, mewakili tokoh Adat Marga Sungkai Bungamayang, kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, perbatasan hak wilayah adat marga sungkai Bungamayang dan marga Buay Bulan berada di Way Pengacaran. Sedangkan Way Pengacaran masuk dalam wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang.

Dengan tegas, Batin Sempurna mengatakan, bahwa dalam keputusan Residen yang dikeluarkan pada tahun 1928, menetapkan batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang berada di Way Pengacaran. Kemudian pada tahun 1963 kembali ditetapkan batas wilayah tetap berada di Way Pengacaran.

“Pada tahun 1980 ditetapkan kembali batas wilayah adat Marga Sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran yang wilayahnya masuk di Kabupaten Lampung Utara,” kata Batin Sempurna, di kediaman tokoh adat Lampung Utara, Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya saat ini, Marga Buay Bulan yang berada di Wilayah Tulang Bawang Barat, baik secara pemerintahan dan adatnya, mengklaim wilayahnya melampaui batas Way Pengacaran.

“Meraka (Marga Buay Bulan,RED) telah melampaui atau menyeberang Way Pengacaran, batas wilayah yang merupakan hak milik adat marga Bungamayang,” katanya.

Oleh sebab itu, dirinya selaku tokoh adat marga Sungkai Bungamayang yang berada di Kecamatan Muarasungkai berharap kepada pemerintah daerah, legislatif dan eksekutif serta pihak-pihak terkait, agar dapat menyelesaikan batas-batas wilayah tersebut, sesuai dengan hasil keputusan terdahulu.

“ Baik itu keputusan residen dari tahun 1928, 1963 dan tahun 1980 yang menyatakan batas wilayah Marga Adat Sungkai Bungamayang tetap berada di Way Pengacaran. Sekali lagi kami mohon kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan secepatnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar dia.

Hal senada diungkapkan Alamlah gelar Sutan Ratu Sepulau Lampung,  yang juga salah satu tokoh adat marga sungkai Bungamayang. Selaku tokoh adat mewakili adat Marga Sungkai Bungamayang memiliki hak adat dan hak marga.

“ Kami ini memiliki hak adat dan hak marga yakni berupa Sesan (Pemberian) berupa tanah ulayat batas marga yang diberikan oleh marga Abung Siwo Migo,” jelasnya.

Suttan Ratu Sepulau Lampung mengatakan, Sesan atau pemberian dari marga Abung Siwo Migo, sejak dahulu hingga saat ini, batas wilayah adat marga Bungamayang belum pernah berubah.

“Semua ada bukti bukti-bukti otentik, jadi kami tidak asal bicara,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung. Menurutnya, Pada tahun 1928 terang Nadikiyang residen membuat surat tanpa ada musyawarah dari kedua belah pihak.

” Tidak mungkin residen membuat surat tanpa melihat dan muswarah dari kedua belah pihak baik pemberi atau pun penerima yakni Abung Siwo Migo dan Sungkai Bungamayang, maka terbitlah residen itu yang menyatakan batasnya di Way Pengacaran,” tegas Akuan Abung gelar Nadikiyang Pun Minak Yang Abung.

Akuan Abung meminta kepada pemerintah darah kabupaten Lampung Utara dan kabupaten Tubaba secepatnya untuk menyelesaikan persoalan ini.  "Sebelum terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, alangkah baiknya Pemeritah daerah dan pihak terkait segera dan secepat mungkin untuk menyelsesaikan dan membenahi persoalan ini. Jika perlu dalam waktu dekat persoalan ini dapat selesai. Dan saya selaku tokoh adat Abung Siwo Migo berharap  agar tidak terjadi konflik antara adat marga Sungkai Bungamayang dan adat Buay Bulan,” Pungkasnya.

close