Headline

Tolak Hasil Pengukuran Tanahnya, Ahli Waris Arpan Penuhi Panggilan BPN Mesuji

 

Tolak Hasil Pengukuran Tanahnya, Ahli Waris Arpan Penuhi Panggilan BPN Mesuji

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Setelah tidak terima batas tanahnya berada di Seberang sungai, saat dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji Lampung, ahli waris pemilik tanah  bersertifikat no 142 tahun 2004 atas nama Arpan, mendatangi kantor BPN setempat, Rabu (3/08/2022).

Tanah yang terletak di Desa Wiralaga 1 Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji itu, memiliki ukuran 18750 M². Saat pengukuran ulang batas tanah pada koordinat 4 dinyatakan berada diseberang sungai, yang berarti sungai masuk dalam sertifikat tersebut. Padahal sungai itu telah ada sejak lama secara alami.

Elih Rahmatullah kepala BPN Mesuji mengundang pihak keluarga ahli waris tanah bersertifikat atas nama Arpan tersebut, untuk menjelaskan bahwa  titik koordinat yang berada di sebrang sungai itu berdasarkan peta tahun 2004 milik BPN, alasanya sungai tidak tampak dalam gambar.


Baca Juga : Sengketa Tanah, BPN Mesuji Diduga “Ngawur” Tentukan TitikKoordinat, Sungai Disertifikatkan

Lihat Video Terkait : 

"Berdasarkan peta 2004 milik kami tidak ada sungai, bukan tidak ada, tapi tidak digambarkan sungainya, dengan pengembalian batas kemarin terindikasi ada tanahnya tergerus sungai, sehingga berkurang hingga 700 Meter dari ukuran yang sebenarnya 18750 M², jadi mungkin ini yang membuat  titik koordinat yang ke 4 berada di sebrang sungai,” katanya, kepada sejumlah awak media, di BPN, Rabu (3/08/2022).

Sementara itu, mantan Kepala Desa Wiralaga 1, Ali Imron mengatakan, bahwa keputusan kantor Pertanahan Mesuji itu tidak benar, karena tidak sesuai dengan ukuran awal saat diterbitkan sertifikat di tahun 2004, pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai kepala Desa Wiralaga 1.

"Menurut versi BPN itu tidak benar, karena merubah ukuran dari sertifikat yang sudah ada, jadi menurut sertifikat miliki Arpan yang diterbitkan pada tahun 2004 itu tidak menyebrangi sungai, karna itu kali (sungai,RED)  alam dan sudah ada sejak dulu,"jelasnya

Meiropah Ari Susanti, salah seorang  ahli waris Arpan mengaku tidak terima atas keputusan BPN yang menyatakan sungai yang ada di lokasi tanah tersebut masuk dalam ukuran sertifikat.

Harapanya, BPN  Mesuji untuk bersikap profesional dalam permasalahan ini. “Kami akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum, biar jelas semua,” ujarnya.

Editor : Kan’s

close