Headline

Tolak Pengklaiman Wilayah Adat, Para Tokoh Adat Marga Sungkai Bunga Mayang Berkumpul

 

Tolak Pengkaliman Wilayah Adat, Para Tokoh Adat Marga Sungkai Bunga Mayang Berkumpul

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com ||Lampung Utara - Puluhan Tokoh Adat dan Masyarakat Marga Sungkai Bunga Mayang kabupaten Lampung Utara, melakukan pertemuan khusus dalam Sidang Lahan Adat kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara, wilayah yang verada diujung perbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pertemuan itu merupakan menindaklanjuti konflik batas wilayah karena terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas antara Kabupaten Lampung Utara - Kabupaten Tulang Bawang Barat, Jumat malam Sabtu (26/08/2022).

Sidang adat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang dikediaman Suntan Sampurna Jaya, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, guna mempertegas hak-hak batas lahan adat yang tergabung dalam Marga Sungkai Bunga Mayang. Sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan yang berakibat pada konflik di antara anak keturunan sebagaimana diatur dalam adat istiadat.

Baca Juga : Terkait Tapal Batas Lampura - Tubaba, Kabag Hukum Lampura :Belum Ada Landasan Hukumnya

Tokoh Adat Sungkai Bungamayang Tolak Penggeseran BatasWilayah Marga Buay Bulan 


"Kami mewakili tokoh-tokoh adat Buay Perja Marga Sungkai Bunga Mayang yang ada di kecamatan Muara Sungkai menggelar sidang adat, permasalahan pemerintah yang akan berdirinya desa Tanjung Selamet kabupaten Tulang Bawang Barat yang berada di wilayah adat kami Buay Perja Marga Sungkai Bungamayang," Kata Batin Sampurna, salah seorang perwakilan tokoh adat setempat.

Batin Sampurna mengaku menyepakati untuk menolak berdirinya Tiyuh Tanjung Selamet yang berada di wilayah marga Sungkai Bunga Mayang, khususnya Buay Perja setempat.

Para tokoh-tokoh adat menyampaikan, bahwa tapal batas Marga Bunga Mayang, harga mati yang berada di Way Pengacara. “Kami pertegas, bahwa batas adat Bunga Mayang di Way Pengacara tarik ke hulu sampai ke hilir. Oleh sebab itu, tokoh-tokoh adat malam ini berkumpul menyampaikan tentang batas marga Way Pengacara," kata dia.

Menurutnya, yang menjadi keberatan para tokoh itu,  alasannya karena berdirinya Tiyuh Tanjung Selamet (Tubabar) berada  di wilayah adat Marga Bunga Mayang Buay Perja.

"Kami mohon kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan permasalahan batas-batas marga dan batas-batas daerah. Point dalam isi sidang adat ini, semua tokoh adat setempat menolak dengan keras, atas berdirinya Tiyuh Tanjung Selamet yang ada di wilayah marga Bunga Mayang,” ujarnya.

Jika tidak segera diselesaikan, kata dia, maka kedepan para tokoh akan menolak dengan keras, apabila ada prosesi adat yang ada di wilayahnya, tanpa seizin tokoh-tokoh adat Sungkai Bunga Mayang, khususnya buay perja.

“Langkah kedepan, kami akan membuat surat resmi kepada Mendagri, Gubernur Lampung, Bupati Lampura dan DPRD Lampung Utara, supaya masalah ini segera diselesaikan, terutama tapal batas marga Sungkai Bunga Mayang dan tapal batas kabupaten Lampung Utara," kata dia.

Ditempat yang sama, salah seorang tokoh Adat Bunga Mayang, Nurdin Gelar Tuan Raja Muda mengatakan, lembaga adat dan tokoh Tiyuh, menyikapi mengenai batas- batas lahan kemargaan yang telah ditetapkan sejak 1928 diperbaharui pada 1963 dan 1980.

"Hari ini kami mewakili dari pada Tokoh Adat di Muara Sungkai Bunga Mayang, kami menyepakati untuk menolak dari pada berdirinya Tiyuh Tanjung selamat di dalam wilayah Marga Bunga Mayang. Selanjutnya tokoh adat menyampaikan bahwa tapal batas Marga Bunga Mayang  berada di way Pengacaran. Harga mati dari hulu sampai hilir," kata dia.

Penolakan yang sama juga disampaikan Johar Gelar Ratu Sugro, adanya klaim tanah adat itu merugikan.

"Kalau diluar Way Pengacaran (marga Buay Bulan) kami bisa terima, tapi ini di dalam Way Pengacaran. Maka kami mohon Pemerintah untuk segera diselsaikan, karena itu merupakan hak peninggalan nenek moyang kami dan akan kami pertahankan," tegas dia.

Diketahui, sidang adat saat itu dihadiri Sekertaris kecamatan (Sekcam) Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, Iwan Purnama S.sos, Perwakilan dari tokoh adat di 11 Desa Se-kecamatan Muara Sungkai serta tokoh masyarakat setempat.

Editor : Kan’s

close