Headline

Beri Pemahaman Aturan Baru Kependudukan, Disdukcapil Lampura Gelar Sosialisasi

 

Beri Pemahaman Aturan Baru Kependudukan, Disdukcapil Lampura Gelar Sosialisasi

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara - Dalam upaya meningkatkan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) melakukan sosialisasi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, di Kantor Camat Kotabumi Utara, Selasa (27/09/202).

Kabid Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Diah Novilia mengatakan, dengan adanya sosialisasi Permendagri itu, masyarakat bisa memahami pentingnya aturan terbaru mengenai pengurusan administrasi kependudukan.

Menurutnya, sesuai dengan semboyan, Gisa (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk), kedepannya masyarakat bisa tertib adminitrasi kependudukan. Sebab, hal itu sangat penting dan kedepannya akan diperlukan untuk baik untuk pembuatan BPJS, Bantuan Sosial dan lainnya.

"Masyarakat disini harus dapat benar-benar fokus dalam menyimak sosialisasi permendagri nomor 73 tahun 2022 sehingga kedepan tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan adminduk," kata Diah Novilia, S.sos, M.M, mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Khairul Anwar, S.E., M.M, saat sosialisasi.

Dijelaskannya, dengan terbitnya aturan itu, jangan sampai terjadi seperti menyimpang dari norma agama, Sosial. Administrasi kependudukan sudah menjadi penting dalam kepengurusan seperti sekolah, kesehatan dan lainnya.

" Melalui sosialisasi peraturan terbaru ini, kepala desa maupun perangkat desa dapat mensosialisasikan kepada warganya, sehingga kedepan bisa memahami betapa pentingnya adminduk. Dalam Peraturan Permendagri ini, untuk pemberian nama tidak boleh hanya satu kata saja, tetapi minimal dua kata. Kemudian, untuk huruf tidak boleh lebih dari 60 karakter, tidak boleh menggunakan titik ataupun tanda baca dan tidak boleh saat memberikan nama anaknya dengan nama yang tidak pantas. Jadi orang tua bisa memberikan nama anaknya yang bagus," terang dia.

Kendati demikian, kata dia, peraturan tersebut tidak berlaku surut, berlaku sejak Permen disahkan, pada April 2022. Maka,  masyarakat tidak perlu merubah adminduknya, sebelum peraturan diterbitkan, melainkan perubahan adminduk bisa dilakukan ketika adminduknya dibuat setelah peraturan ditetapkan.

Sementara itu, Camat Kotabumi Utara, Andriyani Salim mengatakan, sosialisasi Permendagri No 70 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan sangat penting. Dengan harapan, dengan sosialisasi tersebut dapat menambah pengetahuan.

Editor : Seno

close