Headline

Diserbu Warga Saat Tangkap Pengguna Narkoba, Dua Polisi Terluka & Enam Provokator Diamankan

 

Diserbu Warga Saat Tangkap Pengguna Narkoba, Dua Polisi Terluka & Enam Provokator Diamankan

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Akibat melakukan penangkapan salah seorang warga yang diduga pemilik narkoba, tujuh anggota Polisi mendapat amukan dari puluhan Warga Desa Blambangan Pagar Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) yang malam itu menangkap ALS (21), terduga tersangka kepemilikan narkoba, kemudian mengamankan pelaku di salah satu Gedung stasiun kereta api Blambangan Pagar, sebelum dibawa ke Mapolres setempat, didatangi puluhan warga yang meminta pelaku dilepaskan.

Warga yang datang beramai-ramai memecahkan kaca jendela Gedung tersebut dan berteriak-teriak agar pelaku yang sudah diborgol polisi segera dilepaskan. Merasa terdesak dan terancam, Polisi tidak kuasa menahan palaku dan akhirnya melarikan diri.

Akibat amukan massa itu, dua anggota polisi terluka terkena lemparan batu. Kemudian anggota poilisi itu mendapatkan bantuan personil Polres Lampura, dan kemudian mengamankan enam orang yang diduga menjadi provokator penyerangan petugas Satresnarkoba Polres, saat melakukan penangkapan pelaku.

"Malam kemarin, pada saat anggota Satresnarkoba Polres Lampura menangkap penyalahgunaan narkoba. Karena petugas mendapatkan kekerasan dari masyarakat, kemudian melepaskan tersangka," kata Kasat Reskrim Lampura, AKP Eko Rendi Okthama, S.H, Mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K., M.I.K, kepada media ini, Kamis (22/09/2022).

Menurutnya, pada saat penangkapan pelaku, petugas mengamankan ALS di Stasiun Kereta Api Blambangan Pagar,  guna menghindari amukan massa.

"Tersangka narkoba berhasil lepas, makanya kita masih melakukan pengejaran. Dan kita juga melakukan penangkapan tehadap enam terduga pelaku pengerusakan atau pelaku yang melawan petugas, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Keenamnya, akan kita tentukan statusnya 1x24 jam pada hari ini juga, " terangnya.

Pengerusakan yang dilakukan massa, kata Kasat, jendela, satu buah mobil dan mengakibatkan dua petugas Satresnarkoba, mengalami luka yang terkena lemparan batu.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan bawah penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan LP/ A / 2703 / IX / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG tanggal 22 September 2022.

"Untuk identitas pelaku, ALS (21)  dan saat ini masuk dalam daftar pencairan (DPO)," kata Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya, S.H saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya,  Kamis (22/09/22) Siang.

Dari terduga pelaku yang berhasil melarikan diri, Ungkap AKP I Made ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 buah paket diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp. 432.000, untuk barang bukti itu semua sudah dibawa ke polres Lampura," jelasnya.

Editor : Kan’s

Video Penangkapan Tersangka Narkoba


close