Headline

Jadi Provokator Penyerangan Polisi, Lima Warga Blambangan Pagar Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

 

Jadi Provokator Penyerangan Polisi, Lima Warga Blambangan Pagar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Laporan : Gian Paqih
Gentamerah.com || Lampung Utara – Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Lampung Utara akhirnya menetapkan lima diantara enam pelaku penyerangan terhadap polisi, sebagai tersangka. Penetapan lima pelaku itu diduga sebagai provokator penyerangan terhadap Polisi saat penangkapan terduga bandar shabu, di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.

Akibat penyerangan massa itu ALS (21), tersangka kepemilikan Shabu berhasil kabur, dan dua polisi mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu. Massa juga merusak fasilitas Gedung stasiun kereta api Blambangan Pagar, kabupaten Lampung Utara, pada Rabu (21/09/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.

Kelima provokator tersebut, SR (28), OK (21), YR (24), FF (28), dan RI (31), masing-masing warga Desa Blambangan Pagar.

"Kelima terduga tersangka itu juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP," kata Kasat Reskrim Lampura, AKP Eko Rendi Okthama, S.H mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K., M.I.K, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jum'at (23/09/2022) Siang.

Baca Juga : Diserbu Warga Saat Tangkap Pengguna Narkoba, Dua Polisi Terluka & Enam Provokator Diamankan

Eko menyebutkan, dari enam terduga provokator yang diperiksa, lima ditetapkan sebegai tersangka sedangkan satu orang sebagai saksi.

Diketahui, berdasarkan pasal 170 (1) KUHP,  Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, (2) Yang bersalah diancam, 1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Pasal 406, (1) Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 212, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jo, Pasal 214, (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Editor : Kancha Raja


close