Headline

Sempat Kabur Atas Bantuan Warga, ALS Kembali Diringkus Satres Narkoba Lampura

 

Sempat Kabur Atas Bantuan Warga, ALS Kembali Diringkus Satres Narkoba Lampura

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Setelah berhasil melarikan diri usai ditangkap, karena bantuan massa yang datang menyerang Polisi, ALS (21), terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara saat berada di Desa Kecamatan Abung Semuli, Lampura, Jum'at (23/09/22) sekitar pukul 11.00 Wib.

ALS (21), Warga Jalan Stasiun Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara itu sempat masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) alias buron polisi.

Aksi penangkapan pelaku dan penyerangan polisi itu sempat heboh, pasalnya videonya beredar di media sosial. Warga mencoba melakukan perlawanan untuk membebaskan ALS yang ditangkap di Jalan Stasiun Desa Blambangan Pagar, dan mengakibatkan tersangka melarikan diri.

Baca Juga : Diserbu Warga Saat Tangkap Pengguna Narkoba, Dua Polisi Terluka & Enam Provokator Diamankan

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli," kata Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, S.H saat menggelar Conferensi Pers didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam IPDA Okto Hendri, Jum'at (23/09/2022).

Menurutnya, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain tersangka petugas juga mengamnkan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1  buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1  buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” jelasnya.

Baca Juga : Jadi Provokator Penyerangan Polisi, Lima Warga BlambanganPagar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

Editor : Kan’s

close