Headline

Wabup Lampura Perjuangkan Hak Tapal Batas Wilayah Adat, Tubabar Diduga Langgar Aturan

 

Wabup Lampura Perjuangan Hak Tapal Batas Wilayah Adat, Tubabar Didiuga Langgar Aturan

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara - Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Utara akan terus memperjuangkan tapal batas wilayah adat yang klaim masyarakat adat buay bulan (Tulangbawang Barat). Tapal batas tersebut antara marga Buay Perja Sungkai Bungamayang (Lampung Utara) dengan marga Buay Bulan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Wakil Bupati Lampung Utara, Ardian Saputra saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa pemerintah daerah Lampung Utara berusaha mempertahankan batas wilayah adat yang klaim masyarakat adat buay bulan.

“ Selaku pemerintah daerah akan berusaha mempertahankan dan akan kita perjuangkan tanah adat Lampung Utara tersebut,” kata Wakil Bupati, Ardian Saputra, Kamis (8/9/2022).

Ardian mengungkapkan, bahwa belum lama ini dirinya menerima audiensi beberapa tokoh adat Buay Perja Sungkai Bungamayang diruang kerjanya untuk membahas polemik tapal batas yang hingga saat masih belum menemui titik terang.

Baca Juga :
 Perjuangan Perebutan Tapal Batas Adat BPSB Berlanjut, Tokoh Adat AudensiDengan Wabup

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut Ardian, Pemerintah daerah sudah melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Provinsi Lampung untuk segera mencari solusi guna menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

“ Karena itu adalah tanah adat dari Kabupaten Lampung Utara dan Kami tidak mundur sedikitpun,” tegas Ardian.

Kepada masyarakat adat buay perja dirinya menghimbau agar tetap bersabar dan menjaga kondusifitas . Karena dalam menyelesaikan persoalan ini butuh proses dan tidak bisa diselesaikan dengan cepat tapi pemkab Lampung Utara akan tetap berusaha tapal batas tersebut masuk dalam wilayah kabupaten Lampung Utara.

“ Penyelesaian ini butuh proses yang panjang, Kami tidak bisa menjanjikan cepat. Namun kita tetap mempertahankan itu, Oleh karena itu Kami menghimbau kepada masyarakat tetap bersabar jangan ada gejolak kita ikuti prosesnya sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab Lampura, Iwan Setiawan pasca menemui Kementerian Dalam Negeri mengatakan, bahwa Permendagri terkait pemekaran wilayah yang dilakukan oleh Pemkab Tubaba belum keluar.

"Seharusnya tidak dilakukan, karena bisa diartikan Wanprestasi. Coba diartikan sendiri, saat Permendagri dan pengesahan batas belum keluar sudah membentuk desa berdasarkan nomor registrasi itu kan gak boleh,” tegas Iwan.

Kendati demikian, dalam proses penyelesaian tapal batas itu, harus mengikuti peraturan menteri dalam negeri nomor 141 pasal 21 sampai 28 adalah dalam proses penyelesaian ini yang memfasilitasi adalah pihak provinsi.

"Adanya Permendagri nomor 141 ini diselesaikan oleh provinsi yang difasilitasi Gubernur untuk memanggil kepala daerah Lampung Utara dan Tubaba,” jelasnya.

Iwan menjelaskan, Dalam proses pembahasan terkait tapal batas tersebut, Kemendagri akan mengkaji ulang dan akan kembali menyerahkan kepada pemerintah provinsi.

Editor : Kan’s

close