Headline

Demokrat Menangkan Gugatan, DPRD Lampung Harus Gelar Pergantian Wakil Ketua ke Yozi Rizal

 

dengan keluarnya putusan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi pimpinan DPRD Lampung untuk tidak melaksanakan sidang paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, dari Raden Ismail ke Yozi Rizal, sebagaimana surat DPD Demokrat Lampung serta Keputusan DPP Demokrat.

Gentamerah.com || Bandarlampung -  Terkait sengketa internal Partai Demokrat Provinsi Lampung antara Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dengan Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan Arief, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo tersebut.

Hal itu sesuai dalam salinan amar putusan Pengadilan Tinggi  dengan nomor perkara: 6/ PDT/ 2023/ PT TJK.

Tomi Samantha,SH, Kuasa Hukum Ketua DPD Demokrat Lampung Edi Irawan Arief, selaku tergugat menjelaskan, Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa sengketa atau perselisihan antara Pembanding/ semula Penggugat dengan Terbanding/ semula Tergugat adalah perselisihan atau sengketa Internal dalam lingkup Pengurus Partai Demokrat Provinsi Lampung, karenanya Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak mempunyai kompetensi atau wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara aquo, karena putusan Pengadilan Tinggi menguatkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Maka hal ini dikembalikan lagi ke internal partai,” ucap Tomi, Jumat (24/2/2023).

Langkah selanjutnya, kata Tomi, pihaknya akan melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung, untuk membahas persoalan itu.

Menurutnya, dengan keluarnya putusan tersebut, tidak ada lagi alasan bagi pimpinan DPRD Lampung untuk tidak melaksanakan sidang paripurna pergantian unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung dari Partai Demokrat, dari Raden Ismail ke Yozi Rizal, sebagaimana surat DPD Demokrat Lampung serta Keputusan DPP Demokrat.

“Sebab, ini sudah putusan dari DPP Partai Demokrat untuk mengganti saudara Raden Muhammad Ismail dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung, dan sebagai kader Demokrat yang loyal dengan partai, seharusnya putusan ini diterima oleh beliau (Raden Ismail),” pungkasnya. RED

close