Headline

Ada Dugaan Konspirasi, Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim Minta Perlindungan Hukum Presiden

 

Ada Dugaan Konspirasi, Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim  Minta Perlindungan Hukum Presiden

Gentamerah.com || Jakarta – Diduga ada kejangggalan atas penahanan mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum ke Presiden RI.

Gunawan Raka, Kuasa hukum  Johny M Samosir mengatakan kliennya ditahan atas kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

“Klien kami ditahan sebagai jabatannya Direktur PT Konawe Putra Propertindo,” katanya.

Menurut Gunawan Raka, PT Konawe Putra Propertindo merupakan perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas lahan seluas 5.500 hektare.

"Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare," ujarnya.

Investasi termasuk membangun infrastruktur seperti membangun jalan sepanjang 32 km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi.

PT. KPP sebagai perintis dan pembangunan kawasan industri konawe pada tahun 2015 Tgl 30 MARET  mendapatkan tenant pembelian lahan seluas 500 ha untuk pembangunan smelter nikel yaitu PT. VDNI ( Virtue Dragon Nickel Industry) dengan perjanjian PPJB No. 65 di hadapan notaris Achmad,S.H.

Dalam perjalannanya direktur utama  PT. KPP ( periode 2014 - 2018) Huang Zuo Chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018.  Melalui Rups pemegang saham direksi dan direktur utama sdr Huang zuo chao di berhentikan dengan notulen rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat Johny M Samosir SH sebagai direktur utama menggantikan Huang Zuo Chao.

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan huang zuo chao menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat- surat tanah PT. KPP  merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan  merugikan perusahaan. 

“Oleh sebab itu, Johny M Samosir sebagai direksi baru PT. KPP  pada September 2018 - sekarang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap Huang Zuo Chao di polda Sulawesi Tenggara pada tahun Juni 2019,” kata Gunawan Raka.

Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka WNA, Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang, kemudian terbit red notice oleh interpol atas kedua tsk tersebut. Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dari suatu perusahaan PT. VDNIP pada tgl 28 maret, dan pada hari ini, dana tersebut ditransfer keluar negeri ( rek bank china) oleh Huang Zuo Chao.

“Diduga kuat rekening  PT.KPP di jadikan alat pencucian uang. Dugaan tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset2 tanah PT. KPP sekitar awal bulan mei 2018,” ujarnya. 

Para sudah kepala desa mencurigai surat jual beli yang penuh keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik , benar dan terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia.  Sadar sudah di peralat delapan kepala desa telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa pada jual beli tersebut. Surat2 pembatakan kepala desa tersebut m3njadi bukti pada penyelidikan Polda Sultra. Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan kepada client kami , berkas kasus tersebut siap di ajukan ke kejaksaan tinggal melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama sdr. Zhu min dong yang merupakan pimpinan  dr PT. VDNIP.  Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas panggilan polda sultra.

Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice dan permintaan P to P kepolisaan RI kepad ke polisiaan China  untuk pemeriksaan tersangka huang zuo chao dan wang bao gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020 . Dan yang paling parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh perusahaan bernama PT. VDNIP yg mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan terlapor. Alasan yang client kami terima pad saat gelar perkara adalah karena PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak menjadi Dumas.

Pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri.  Yang mengaku telah membeli aset PT.KPP melalui sdr. HUANG ZUO ZHAO dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul " perjanjian 001 seluas 325 ha dan perjanjian 002 seluas 25 h . Atas dasar  perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan PT.KPP ( yang pada saat tsb di kuasai oleh mantan dirut huang zuo chao ) .

Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas ,  client kami sudah menyampaikan bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan  001 dan 002 yang menjual aset tanah2 KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yg benar kepada PT.VDNIP . Adapun soal adanya transfer senilai 95 M yang dianggap sebagai bukti pembayaran , tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham.  Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama 2 jam pada rek bank  T. KPP dan pada hari yg sama di transfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rek bank di RRT) oleh mantan dirut Huang zuo chao.

Inti dari laporan kepada direksi baru PT.KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rek PT.KPP , sebahagian besar surat tanah dari luas 325 ha  sudah di terima oleh PT.VDNIP dari mantan dirut huang zuo chao dan ada 64 sertifikat ( seluas 32 ha ) yang masih belum di serahkan oleh sdr.huang zuo chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu bapak johny samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP.

“Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami sudah menyampaikan kepada penyidik, data-data yang sudah kami serahkan,” kata Gunawan Raka.

Menurutnya, data tersebut 1. 64 SHM tersebut merupakan pemgembaliaan dari Polres konawe  kepada PT.KPP melalui notaris Sabril syahbirin SH sekitar bulan desember 2019.  Secara hukum direksi yang baru yaitu bpk johny samosir menerima p3ngembalian SHM, Ke 64 SHM tersebut di serahkan ke polres konawe oleh mantan dirut huang zuo chao melalui kaki tangannya sekitar bulan maret 2018.  Ke 64 SHM tersebut belum sepenuhnya milik PT.KPP , masih ada hak masyarakat pemilik awal karena KPP hanya membeli sebahagian dr tanah masyarakat.  Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tersebut.

Ke 64 SHM tersebut sebelumnya  berada di tangan Polres konawe karena adanya laporan masyarakat pada bulan february 2018  atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP.  Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh PT KPP , karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di perjual belikan oleh PT.KPP. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM tersebut di kembalikan kepada PT. KPP melalui seketaris sdr.huang zuo chao  yaitu sdri. Christina metty dengan syarat ke 64 SHM tersebut harus segera di pecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat. Tugas pemecahan tersebut di serahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di kabupaten konawe.

“Dari fakta- fakta itu, kami kuasa hukum sudah meminta pertimbangan arif penyidik dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum ,” kata dia.

yang jadi pertanyaan, kata Gunawan Raka, apakah perjanjiaan bawah tangan dan jual beli bawah tangan yg menjadi dasar pelaporan sudah sah menurut hukum jual beli di indonesia.  Apakah sudah memenuhi unsur jual beli tunai , jujur dan terbuka tidak merugikan hak org lain.  Apakah tidak ada kecuriagaan penyidik dalam melakukan crime investigation bahwa Tidak ada persetujuaan atau Rups pemegang saham PT.KPP  atas perjanjiaan 001 dan 002 yang ditanda tangani manta direktur KPP dan PT.VDNIP.

Fakta bahwa lahan PT. KPP sebelumnya  terikat jual beli dengan perusahaan bernama  PT.VDNI dalam ppjb no.65 seluas 500 ha.  Bagaimana lg bisa menjual lahan seluas 325 ha. Sudah di luar kemampuaan perusahaan. Tidak mgkn menjual tanah 2 kali. Apalagi msh ada hak masyarakat dalam sebahagian surat2 tanah PT.KPP ( 64 sertifikat). fakta backdate dan tanda tangan yg tidak benar pada perjanjiaan 001 dan 002 tersebut , serta bukti2 dari pejabat desa yang memberikan keterangan surat resmi bahwa jual beli diatas tidak sah dan tidak benar.

“ Seharusnya yang menjadi tersangka pada masalah ini adalah saudara Huang Zuo Zhao yang berhubungan dengan PT.VDNIP.  Kenapa malah PT.VDNIP tidak melaporkan sdr. Huang zuo chao pada antara bulan maret sampai dengan september setelah perjanjiaan 001 dan 002 karena tidak memenuhi dokumen tanah yg di perjual belikan dan dokumen pendukung lainnya. Dan malah jelas PT.VDNIP dan mabes Polri melindungi sdr.Huang zuo chao dengan menghentikan  atau sp3 atas laporan PT.KPP atas mantan dirutnya ( huang zuo chao). Apakah penyidik dan kejaksaan sudah mempertimbangkan batas2 hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang saham sesuai dengan undang- undang perseroaan. Jelas sekali sesuai undang- undang perseroaan tanggung jawab yg mengikat ke suatu perusahaan berserta organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun  direksi PT KPP . Artinya jgn sampai setiap org yg menjabat direksi KPP terancam pidana , bukan karena perbuataannya tetapi hanya karena posisi kedudukannya,” ujarnya.

Para kuasa hukum juga mempertanyakan, adakah permainan konsipirasi. “Ada apa ini dengan penegakan hukum di mabes Polri jangan-jangan ada oknum pejabat tinggi di kepolisiaan berkonspirasi kelas tinggi dengan PT. VDNIP untuk menguasi aset tanah dan pelabuhan PT.KPP di kawasan Industri Konawe dengan memenjarakan dirut baru bapak johny M samosir,” katanya.RED

close