Headline

Beri Pemhaman Hukum, Kadisdik Waykanan : Perlunya Restorative Justice Disekolah

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan, Machiavelly Herman Tarmizi

Gentamerah.com || Waykanan – Hindarkan selisih paham antara wali murid dengan para pengajar di sekolah, serta berikan penguatan tentang dunia Pendidikan dalam melakukan pembinaan guru terhadap siswanya, terkait masalah hukum, Dinas Pendidikan Waykanan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Waykanan, akan membentuk rumah restorative justice (RRJ).

“Kita berupaya agar ada kenyamanan didalam sekolah, baik itu guru sebagai pendidik maupun siswa siswi, hingga orang tua siswa. Dengan dibentuknya rumah restorative justice itu bertujuan mencegah dan mengatasi permasalahan hukum dalam dunia pendidikan. Misalnya narkoba, UU ITE, dan lainnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Waykanan, Machiavelly Herman Tarmizi, S.STP, dirunag kerjanya, Kamis (02/03/2023).

Selain membantu penyelesaian masalah, kata Velly,  melalui rumah RJ itu juga akan diberikan pemahaman terkait hukum kepada para siswa. “Banyak hal yang terjadi disekolah, maka harus diberi pemahaman, baik itu siswa, guru maupun wali muridnya. Misalnya seperti bully, sebenarnya seperti apa hal itu disebut sebagai pembullyan,” ujarnya.

Permsalahan yang terjadis disekolah, kata Kadisdik itu dapat diselesaikan dengan baik, disekolah itu. Sehingga kedepannya, semua permasalahan tidak ada yang langsung masuk keranah hukum, tanpa adanya dasar yang sangat kuat.

Menurutnya, adanya RJ hal tersebut juga dinilai sebagai langkah pencegahan, agar siswa tidak terjerat masalah hukum. Terlebih, sejumlah kasus kemungkinan terjadi di sekolah, misalnya tawuran, narkotika, dan lainnya.

 

close