Headline

Satlantas Polres Mesuji Jaring Pelajar Berkendaraan Gunakan Knalpot Brong

 

Satlantas Polres Mesuji Jaring Pelajar Berkendaraan Gunakan Knalpot Brong

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji - Sejumlah kendaraan bermotor yang dikendarai para pelajar, terjaring penertiban dilakukan oleh Satlantas Polres Mesuji karena menggunakan knalpot racing (Brong) di Wilayah Simpang Pematang, Jum'at (16/03/2023).

Kasatlantas olres Mesuji,  Iptu Wahyu Dwi Kristanto mendampingi Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, dalam penertiban tersebut memberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan dan dampak penggunaan knalpot racing (Brong) serta aspek hukum yang menjerat penggunanya.

"Penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir. Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Kasatlantas.

Dijelaskan Kasatlantas, para pelajar tersebut ditertibkan oleh anggota piket Pam Satlantas Polres Mesuji ketika melintas dijalur setempat dengan mengendarai kendaraan bermotor berknalpot racing (Brong) hendak berangkat ke sekolah. Selain berknalpot racing, para pelajar itu juga tidak memakai helm, tanda nomor kendaraan bermotor tidak lengkap dan tidak membawa surat kendaraan.

"Tindakan selanjutnya, kendaraan diamankan di pos Satlantas Polres Mesuji. Dan para pelajar diantar ke sekolah dengan mobil patroli. Jika ingin mengambil kendaraan, agar para orang tuanya untuk datang dengan membawa surat kendaraan resmi dan mengganti knalpot racing dengan knalpot standar aslinya. Dan juga melengkapi kelengkapan kendaraan lainnya wajib dipasang," katanya.

Kasatlantas menegaskan, penertiban kendaraan berknalpot racing akan terus dilakukan secara rutin, mengingat  sebentar lagi menjelang Ibadah Bulan Suci Ramadhan, demi menghadirkan rasa aman dan nyaman serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Mesuji.

"Sasaran utamanya adalah pelanggaran yang bersifat kasat mata, seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang bisa mengancam atau membahayakan keselamatan pengendara lain," jelasnya.

Sejauh ini, kata Kasatlantas, telah banyak menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising dari kendaraan berknalpot brong.

"Kami menghimbau para pengendara kendaraan agar tetap mematuhi peraturan berlalu lintas. Jangan ugal-ugalan dan jangan melakukan hal-hal yang bisa membahayakan orang lain. Pelanggar akan ditindak secara tegas,” ujarnya.

Editor : Nara

close