Headline

Kirim Foto Alat Fitalnya, Seorang Warga Sungkai Tengah Dijebloskan Penjara

 

Kirim Foto Alat Fitalnya, Seorang Warga Sungkai Tengah Dijebloskan Penjara

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Diduga akibat mengirimkan foto alat vitalnya melalui pesan singkat Wahtsapp, seorang pemuda asal Lampung Utara digelandang polisi, setelah sebelumnya palaku dilaporkan oleh R, korbannya.

 YW (20), warga Kecamatan Sungkai Kabupaten Lampung utara ditetapkan sebagai tersangka oleh  penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara dna dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung Utara/ Polda

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara,  AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK menjelaskan, tersangka YW ditangkap pada Jumat (19/5/2023) pukul 11.30 wib di desa Negeri Galih Rejo Kec Sungkai Tengah atas dugaan mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan whatsapp kepada R.

Menurutnya,penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kemudian juga dilakukan gelar perkara. "Kita bergerak cepat, dalam rangka melayani setiap laporan warga dan menangkap pelaku," katanya, Sabtu (20/05/2023).

Eko mengungkapkan, bahwa saat ini YW sudah berada di Mapolres Lampung Utara, berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hand phone merk Realmi C12, hasil screenshoot chat di whatsapp, dan polisi juga akan melakukan perkembangan lebih lanjut terkait tersebut.

Editor : Sen’s

close